Kepala Bakorwil Bojonegoro Setiadjit mengatakan, tiga opsi itu adalah pemkab bersikap represif, melakukan reklamasi, dan merazia penambangan pasir liar secara total. Menurut dia, sikap represif akan dilakukan pemkab dengan merazia keberadaan penambangan pasir liar. Namun, setelah merazia, pemkab akan melakukan pembinaan terhadap masyarakat penambang pasir. Salah satunya dalam hal lapangan pekerjaan.
Sementara opsi kedua (reklamasi), lanjut Setiadjit, adalah pemkab membenahi dampak lingkungan atas terjadinya penambangan pasir liar. Di antaranya, menanami bantaran Bengawan Solo dengan tanaman yang mempunyai akar serabut yang banyak. Sebab, keberadaan penambangan pasir liar itu mengakibatkan bantaran sungai tergerus. “Untuk opsi ketiga dengan cara razia total penambangan pasir liar yang memakai mesin mekanik. Kalau razia ini dilakukan oleh satpol PP,” ujar pria kelahiran Tuban ini.
Dari tiga opsi yang ditawarkan gubernur, Setiadjit lebih memilih melakukan cara represif dalam waktu dekat. Yakni, merazia sekaligus memberi pengarahan dan pembinaan terkait lapangan pekerjaan para penambang pasir. Mereka tersebar di lima desa di Kecamatan Ngraho. Yakni, Desa Luwihaji, Payaman, Sumberarum, Mojorejo, dan Tapelan. “Kami tidak memberi solusi terhadap penambang pasir secara mekanik,” tegasnya. Sedangkan penambang pasir manual, Bakorwil tidak mempermasalahkannya.
Kapan razia dilaksanakan? Setiadjit memastikan dalam waktu dekat, usai berkoordinasi dengan pemkab Bojonegoro, Tuban dan Lamongan. Sebab, ketiga kota itu ada di aliran Bengawan Solo yang terdapat penambangan pasir secara mekanik. (rij)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mau nonton TV online,silahkan menuju halaman depan.