13.7.10

(Kadinkes) Bojonegoro Setyo Budi akhirnya menyerahkan diri

Setelah menjadi buron atau daftar pencarian orang (DPO) sekitar dua tahun, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Bojonegoro Setyo Budi akhirnya menyerahkan diri. Jumat (9/7) petang lalu tersangka dugaan korupsi dana proyek Water Sanitation for Low Income Communities (WSLIC) 2007 di dinkes Rp 593,8 juta, itu mendatangi kejaksaan negeri (kejari) setempat.
Setelah menjalani proses pemeriksaan di lembaga ini, dia dijebloskan ke tahanan dan dititipkan di lembaga pemasyarakatan (lapas) setempat. ”Tersangka menyerahkan diri ke kejari bersama dengan keluarganya,” kata Kasi Intel Kejari Bojonegoro Sigid Januaris Pribadi kepada wartawan koran ini kemarin (10/7).

Informasi dari intern kejari, tersangka menyerahkan diri diantar putrinya yang bekerja di RSUD dr R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro. Sigid menuturkan, kejari akan melanjutkan perkara dugaan korupsi yang menjerat tersangka. Saat tersangka melarikan diri, proses penyelesaian perkara ini terhenti. ”Dulu pada tahap penyelesaian penyidikan,” katanya saat dikonfirmasi melalui ponselnya.
Menurut Sigid, saat menyerahkan diri, tersangka dalam keadaan sakit. Namun, dia tidak dapat memastikan penyakit yang diderita Setyo Budi. ”Intinya sekarang tersangka sudah kita amankan,” ujar pria yang tinggal di Sidoarjo ini.
Ada alasan penyerahan diri? Sigid mengaku tidak tahu. Apa penyerahan diri ini terkait mantan Kasipidsus yang dimutasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar beberapa waktu lalu? Dia tidak dapat memastikan. ”Kalau terkait itu, saya no comment saja,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubsi Registrasi Lapas Bojonegoro Atmari mengakui menerima tambahan tahanan titipan Setyo Budi dari kejari setempat. Setyo Budi masuk ke tahanan lapas di Jalan Diponegoro sekitar pukul 21.00. Setelah dilakukan registrasi, tersangka diletakkan di ruang D1 lapas setempat.
Atmari mengakui mantan kadinkes itu mengalami sakit. Namun, dia belum tahu apakah Setyo Budi akan dibawa ke RSUD setempat untuk mendapatkan perawatan atau tidak.
”Kalau dirawat di rumah sakit ada prosedurnya, termasuk persetujuan dari penyidik. Sebab kapasitas tersangka merupakan tahanan titipan penyidik kejari,” katanya saat dikonfirmasi secara terpisah.
Seperti diberitakan, Setyo Budi menjadi tersangka dugaan dugaan korupsi dana proyek WSLIC 2007 dinkes Rp 593,8 juta. Anggaran dari proyek WSLIC 2007 tersebut berasal dari APBN Rp 389,4 juta dan APBD Rp 204,3 juta. Dalam penggunaannya, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dana yang tidak sesuai peruntukan Rp 284,8 juta.
Ketika penyidik membutuhkan keterangan Setyo Budi, yang bersangkutan menghilang. Dia akhirnya menjadi DPO sejak Juni 2008. Kejari telah menyebar berbagai poster maupun pamflet terkait identitas tersangka.
Dalam kasus ini, tidak hanya melibatkan Setyo Budi. Juga menyeret pimpinan proyek Supono. Bahkan Supono telah menjalani sidang di pengadilan negeri setempat sejak 17 Juni lalu. Informasi dari petugas lapas, kedua tersangka ini berada di tahanan dengan ruang yang berbeda. (rij/yan)
Sementara itu, Suningsih, anggota Komisi D DPRD Blora mengaku menerima banyak keluhan dari warga terkait pungutan dalam PPDB tahun ini. Menurut dia, kebanyakan sekolah memang tidak menarik biaya pendaftaran. Namun, orang tua atau wali calon peserta didik diminta membantu sekolah. Bantuan itu ditetapkan besaran minimalnya.
”Ada yang menetapkan bantuan minimal Rp 250 ribu dan harus dibayar langsung. Itu kan ironis masak bantuan kok ditetapkan besarnya,” ujar anggota DPRD dari Partai Golkar ini.
Suningsih menuturkan, dirinya menerima laporan di sebuah SMPN di Blora menetapkan minimal bantuan uang Rp 250 ribu. Calon peserta didik diminta membayar cash. Jika tidak, maka pihak sekolah mengatakan tidak menjamin calon peserta didik tersebut bisa bersekolah di lembaga pendidikan tersebut. ”Jelas ini pemaksaan, kami akan klarifikasi, jangan seenaknya seperti itu. Jangan gunakan sebagai kesempatan meraup untung,” tutur wakil rakyat asal Kecamatan Jepon ini.
Suningsih mengaku menerima banyak pengaduan serupa, khususnya di SMPN-SMPN. Dia meminta disdik turun tangan. Sehingga, sekolah tidak seenaknya melakukan pungutan. ”Ini tidak bisa dibiarkan. Katanya sekolah-sekolah melakukan subsidi silang, mana buktinya?,” tanya dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Disdik Blora Ratnani Widowati mengaku tidak tahu soal pungutan itu. Menurut dia, pihaknya sudah melarang sekolah memungut biaya dalam pendaftaran. Hal itu dilakukan dengan menerbitkan surat edaran ke sekolah-sekolah. Dia mengaku akan mencari tahu, meski tidak punya wewenang mencampuri kebijakan di sekolah yang bersangkutan. ”Kami akan cek dulu bagaimana sebenarnya,” katanya.
Ratnani mengatakan, tahun ini sekolah-sekolah negeri tidak menerima dana rutin menyusul minimnya APBD Blora tahun 2010. Menurut perkiraan dia, ada sekolah yang berusaha menutup operasionalnya dengan menarik ”pungutan” dari calon peserta didik. Jika ”pungutan” itu meresahkan, maka harus dicari solusinya. ”Kita akan cari dimana persoalannya. Harus dicari jalan keluarnya,” katanya. (rij/ono)

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mau nonton TV online,silahkan menuju halaman depan.